BACA JUGA:Lempat Bondet ke Polisi, Residivis Curanmor Ditembak Mati
Bid Propam Polda Jateng menilai perbuatan Robig tergolong tercela dan merusak citra institusi Polri.
Meskipun dipecat, Aipda Robig mengajukan banding atas putusan PTDH. Ia juga ditahan di Patsus (penempatan khusus) di Polda Jateng.
"Yang bersangkutan mengajukan ke ketua sidang untuk banding, diberikan waktu tiga hari (kerja,Red)," lanjut Kombes Pol Artanto.
BACA JUGA:Trump Ditembak, Mantan Dubes AS: 99 Persen Bisa Menang di Pemilu
Propam Polda Jateng menjerat Aipda Robig atas pelanggaran Perkap nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Senjata Api, Pasal 13 ayat (1) PPRI nomor 1 Tahun 2003, dan Perpol nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Kepolisian.
Sidang KKEP dihadiri oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan kuasa hukum Gamma, Zainal Abidin Petir, beserta keluarganya.(*)
*) Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945, Program MBKM Magang Harian Disway.