KPK Panggil Wali Kota Semarang Terkait Dugaan Korupsi Pemungutan Pajak

Selasa 10-12-2024,19:13 WIB
Reporter : Satrio Sanggano Pratama*
Editor : Mohamad Nur Khotib

HARIAN DISWAY- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, bersama suaminya, Alwin Basri, Selasa, 10 Desember 2024.

Alwin, yang menjabat Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, turut diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemungutan pajak.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama HAR dan AB,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa, 10 Desember 2024.

BACA JUGA:Tergiur Kerja di KPK, Pemuda Pamekasan Jadi Korban Penipuan

Selain Hevearita dan Alwin, KPK juga memanggil dua tersangka lain, yaitu Martono, direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus ketua Gapensi Kota Semarang—serta Rachmat Utama Djangkar, direktur utama PT Deka Sari Perkasa.

Hevearita dan Alwin sudah ditetapkan sebagai status sebagai tersangka dalam kasus ini.

Namun, Hevearita sudah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

BACA JUGA:Respons Ketua KPK soal Absennya Prabowo di Acara Harkodia

Sidang perdana rencananya digelar pada Senin, 16 Desember 2024, dengan hakim tunggal Jan Oktavianus memimpin jalannya persidangan.

Sementara itu, dalam penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang periode 2023–2024, KPK juga telah memeriksa calon wakil gubernur Jawa Tengah, Hendrar Prihadi.

Mantan wali Kota Semarang tersebut dimintai keterangan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 3 Desember 2024.

BACA JUGA:MK Tetapkan KPK Berwenang Usut Kasus Korupsi yang Libatkan TNI

Seperti diketahui, pada Juli 2024, KPK melakukan penggeledahan di 10 rumah, 46 kantor dinas, dan organisasi perangkat daerah di Semarang untuk mencari barang bukti.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen terkait APBD 2023–2024, dokumen pengadaan dinas, serta uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan 9.650 euro.

BACA JUGA:KPK Periksa Mantan Anggota DPR Teguh Juwarno Terkait Kasus Korupsi E-KTP

Kategori :