Panji Gumilang Dilimpahkan ke Kejari Indramayu

Selasa 10-12-2024,17:19 WIB
Reporter : Jelita Sondang Samosir
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY- Berkas pemeriksaan atas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Panji Gumilang, selaku pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun yang telah lengkap sejak bulan Oktober lalu. Berkas dan tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu pada Selasa, 10 Desember 2024. 

Berdasar penjelasan Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Indramayu telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Berkas atas nama tersangka Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang (ARPG). 

"Tersangka diduga melakukan tindak pidana yayasan dan TPPU pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2023 di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang beralamat di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat," jabar Harli.

BACA JUGA:Pemeriksaan Saksi Lanjutan dalam Kasus Suap Ronald Tannur oleh Kejaksaan Agung

BACA JUGA:Kejaksaan Agung Tangkap Mantan Dirjen Perkeretaapian Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa

Maka Harli menyebutkan, bila tim jaksa penuntut umum yang dipimpin Syahrul Juaksha Subuki dengan tim JPU Kejati Jabar serta Kejari Indramayu saat ini tengah mempersiapkan surat dakwaan untuk dibacakan pada persidangan. 

"Lalu bagi Panji Gumilang dilakukan penahanan kota di Kabupaten Indramayu selama 20 hari ke depan, dimulai tanggal 9 Desember hingga 28 Desember 2024," sebutnya.

Sebelumnya diketahui, bila Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Dugaan tersebut berawal saat penyidik menemukan adanya tindak pidana awal berupa penggelapan dan korupsi dana BOS yang diduga dilakukan Panji Gumilang.

"Panji Gumilang disebut pernah mengajukan peminjaman sebesar Rp 73 miliar dari atas nama yayasan yang dikelolanya. Namun uang tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadinya," sebutnya. 

Atas perkara ini, Panji diduga melanggar pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU, atau Pasal 70 juncto Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. (*)

 

Kategori :