Mereka menemukan kejanggalan di 6 TPS di Desa Kuala Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, di mana persentase pemilih mencapai 100 persen.
Semua pemilih yang terdaftar di DPT memilih di sana, tanpa adanya pemilih tambahan, yang menurutnya merupakan hal yang mencurigakan.
Hal itu lah yang membuat mereka menolak menandatangani berita acara rekapitulasi tersebut.
Leonardo menuturkan jika mereka bakal mengajukan gugatan sengketa Pilgub Sumut ke MK.
"Oleh karena itu kita menolak hasil dari rekapitulasi ini karena ada proses-proses lagi yang kami akan lakukan lagi mungkin tim hukum kami telah menyiapkan untuk nanti ke Mahkamah Konstitusi," tutupnya. (*)
*) Mahasiswa MBKM dari prodi Ilmu Komunikasi Universitas Trunojoyo Madura