HARIAN DISWAY - Pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala secara resmi mengajukan gugatan hasil Pilgub Sumut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan gugatan tersebut telah dipublikasikan di situs resmi MK.
Menurut informasi yang tertera di situs MK pada Rabu, 11 Desember 2024, permohonan gugatan Edy-Hasan diumumkan pada pukul 10.20 WIB. Dalam gugatan ini, Edy-Hasan bertindak sebagai pemohon.
"Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Utara," demikian bunyi pokok perkara yang tercantum dalam gugatan.
BACA JUGA:Edy Rahmayadi dan Bobby Nasution di Pilkada Sumut Bersaing Sengit
KPU Sumut telah menyelesaikan rekapitulasi hasil Pilgub Sumut 2024, di mana Bobby Nasution-Surya mengalahkan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.
DPT untuk Pilgub Sumut tercatat 10.771.496 pemilih, dengan 5.953.676 orang menggunakan hak suaranya.
Bobby-Surya meraih 3.645.611 suara, unggul di 30 dari 33 kabupaten/kota, sementara Edy-Hasan mendapatkan 2.009.311 suara dan unggul di 3 kabupaten/kota.
Edy-Hasan menolak menandatangani berita acara rekapitulasi dan berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita harus apresiasi bahwa rekapitulasi pada hari ini berjalan dengan lancar mulai dari semalam sampai hari ini, tapi kami tadi sudah menyampaikan catatan keberatan sehingga kami tidak menandatangani berita acara," kata saksi Edy-Hasan, Leonardo Marbun, usai rekapitulasi, Senin, 9 Desember 2024.
Leonardo menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan dokumen keberatan saksi kepada KPU Sumut, yang mencakup beberapa poin yang mereka sampaikan dalam catatan tersebut.
Alasan mereka jelas, yakni berdasarkan pengamatan dan temuan-temuan yang diperoleh melalui tim hukum mereka.
Menurutnya, ada penjabat kepala daerah yang terlibat, serta 'partai cokelat' yang turut berperan.
Selain itu, ditemukan jumlah surat suara tidak sah yang cukup tinggi dan distribusi formulir C6 yang tidak merata.
BACA JUGA:Tim RK Akan Gugat Hasil Pilkada Jakarta Ke MK, Tim Pram-Rano Tak Khawatir