Husain menunjuk Junaidi sebagai kuasa hukum dalam perkara nomor 254/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Pasangan ini meraih 168.174 suara atau 24,18 persen.
Sebelumnya, KPU Malut menetapkan pasangan Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe sebagai pemenang dengan 50,69 persen suara.
*) Mahasiswa MBKM dari prodi Ilmu Komunikasi Universitas Trunojoyo Madura