PASURUAN, HARIAN DISWAY - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pasuruan menyoroti sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Salah satunya adanya tunggakan pihak ketiga pengelola parkir di RSUD dr R. Soedarsono Kota Pasuruan.
Akibat pihak ketiga belum menyetorkannya kepada RSUD setempat mengakibatkan kerugian sekira Rp 350 juta. Hal ini juga memicu DPRD Kota Pasuruan kembali menyoroti Inspektorat setempat terkait temuan-temuan yang masih terjadi.
DPRD Kota Pasuruan meminta Pemkot Pasuruan mengevaluasi kinerja Inspektorat. Lemahnya peran Inspektorat memang sudah lama dikeluhkan oleh mayoritas perangkat daerah Kota Pasuruan.
"Iya, ada temuan parkir di RS Purut belum disetorkan oleh pihak ketiganya (pengelola). Rencana kami akan bentuk pansus ya karena ini merugikan sekali," ungkap ketua DPRD Kota Pasuruan M. Toyib saat dikonfirmasi.
BACA JUGA:Direktur PDAM Kota Pasuruan Jadi Tersangka Korupsi, Pemkot Segera Tunjuk Pjs
Ketika ditemukan adanya temuan BPK di perangkat daerah, DPRD menilai ada cara lihat pemeriksaan yang berbeda antara BPK dan Inspektorat. DPRD meminta Inspektorat serius memperbaiki kinerja internalnya dan memberikan pengarahan kepada perangkat dinas supaya tidak sering menimbulkan adanya temuan.
"Kami mendorong penguatan Inspektorat dalam hal ini, agar gap antara pemeriksaan BPK dan Inspektorat semakin kecil. Kami melihat tidak adanya keistimewaan kinerja Inspektorat dalam hal pemeriksaan BPK. Ketika dijanjikan oleh Inspektorat bahwa di tahun 2025 nanti, tidak akan ada temuan BPK, terkait kurangnya volume pekerjaan misalnya. Kami menyangsikannya," ujar Suci Mardiko anggota fraksi Partai Keadilan Sejahtera.
Plt Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo pernah menjanjikan adanya evaluasi di tubuh Inspektorat karena keluhan-keluhan dari banyak perangkat dinas. Selain terkait banyak temuan BPK yang mana Inspektorat tidak melakukan pendampingan. Keluhan lainnya adalah masih belum adanya zona integritas (ZI) di lingkungan Pemkot Pasuruan.
"Kami akan mengevaluasinya (Inspektorat),"ujar Mas Adi.
Sebelumnya, di tahun 2024 ditemukan sederet temuan dari hasil pemeriksaan BPK. Salah satunya anggaran untuk pembangunan payung Madinah yang sempat naik pemeriksaannya ke Kejati Jatim. Namun, tidak berlanjut. (*)