Gus Miftah dan Fenomena Cancel Culture

Minggu 15-12-2024,10:23 WIB
Oleh: Rina Saraswati*

Sejak saat itu, media sosial menjadi platform yang cukup ampuh untuk mendesak seseorang atau institusi untuk mundur atau mendapatkan sanksi sosial akibat dari perbuatannya.

Beberapa fenomena cancel culture yang pernah terjadi di Indonesia, antara lain, yaitu terkait aksi mantan Menteri Sosial RI Tri Rismaharini yang memaksa seorang anak dengan difabel tuli untuk berbicara pada kegiatan peringatan Hari Disabilitas Internasional 2021. 

Ada pula kasus pelecehan seksual oleh penyanyi dangdut Saipul Jamil yang diizinkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk berbicara di podcast tentang edukasi terkait pelecehan seksual setelah menyelesaikan masa hukumannya.

BACA JUGA:Willie Salim Donasi Rp 100 Juta untuk Penjual Es Teh Viral yang Dihina Gus Miftah

BACA JUGA:Kena Tegur Mayor Teddy, Gus Miftah Minta Maaf ke Pedagang Es Teh

Satu lagi, yang sejak Agustus 2024 viral, yaitu kasus M. Agus Salim. Kasus korban penyiraman air keras yang mendapat donasi sekitar Rp 1,4 miliar itu berujung masalah karena dugaan adanya penyalahgunaan dana. 

Petisi online terhadap Agus yang digagas kali pertama oleh Rizky Pras di platform change.org. per 19 Oktober 2024 mendapatkan lebih dari 115 ribu tanda tangan hingga Rabu, 23 Oktober 2024, pukul 14.30 WIB. Sampai saat ini, kasus tersebut masih terus bergulir menyita perhatian publik.

Di luar negeri, fenomena cancel culture yang masih melekat di ingatan, yaitu kasus yang menimpa Kim Seon-ho. 

Aktor drama seri Korea Selatan yang sempat tersandung masalah pelecehan seksual terhadap kekasihnya beberapa tahun lalu yang mengakibatkan pemboikotan terhadap aktor idola pencinta drakor di Indonesia itu dalam beberapa kontrak iklan dan rencana peluncuran drama seri dan film-film baru sang aktor pada 2021. 

Di industri K-pop, fenomena itu bukanlah hal yang asing lagi. Jika ada artis di sana yang terlibat kasus dan menjadi viral, bisa dipastikan kariernya di dunia hiburan akan terpengaruh atau bahkan berakhir total.

Kembali lagi ke kasus Miftah, dampak petisi online dari berbagai pihak tadi tidak hanya mengakibatkan kariernya sebagai pejabat pemerintah berakhir. Tapi, juga memantik petisi tandingan yang menolak pengunduran dirinya.

Meski demikian, petisi penolakan yang digagas Agus Saripin di change.org sejak 7 Desember 2024 hingga 8 Desember 2024 tersebut hanya ada 411 tanda tangan.  

Petisi penolakan pengunduran diri Miftah tersebut berisi tiga poin utama. 

Pertama, memohon kepada presiden untuk tetap mempertahankan Miftah sebagai sosok kesatria yang mengabdi dalam UKP dengan memberinya kesempatan untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan baru di dalam kekuasaan dan mengurangi karakter bawaan yang telah terbentuk selama ini dari lingkungan jalanan. 

Kedua, memohon kepada Miftah untuk tetap bersedia mengabdi kepada bangsa dan negara melalui UKP di bawah arahan presiden. 

Ketiga, mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk bersikap arif dan bijaksana layaknya Sunhaji dan keluarga yang telah memaafkan Miftah. Juga, pemberian maaf oleh Sunhaji dan keluarga kepada Miftah tidak dilanjutkan dengan kontroversi publik yang kurang sehat seperti menyerang pribadi Miftah.

Kategori :