Polresta Sidoarjo Berhasil Ringkus Predator Anak

Selasa 17-12-2024,17:11 WIB
Reporter : Jelita Sondang Samosir
Editor : Noor Arief Prasetyo

SIDOARJO, HARIAN DISWAY- Bejat, kata itulah yang pantas disematkan oleh tersangka Rahmat, 47. Seorang predator anak yang diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Berdasar keterangan Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah, kejadian terjadi pada Sabtu, 23 November 2024. Saat korban NPC, 12 disuruh kakaknya membelinasi goreng di sekitar GOR Sidoarjo pukul 20.00 WIB. 

Tiba-tiba tersangka Rahmat menghampiri korban sembari mengajak korban pulang bersama dengan dalih disuruh nenek korban. Korban tidak mau. Namun Rahmat memaksa korban dengan ucapan “ayo ikut masak nggak percaya sama saya” sembari matanya melotot ke korban. Korban yang merasa dipaksa dan takut akhirnya ikut bersama Rahmat. 

"Di perjalanan, tersangka mengajak korban ke kosnya. Korban tidak mau namun tetap dipaksa. Sampai di kos, tersangka menutup pintu dan mulai melakukan aksi bejatnya dengan mengancam korban akan dibunuh jika tak menurut, " jelas Fahmi Amarullah. 

BACA JUGA:Buron Predator Seks Anak

BACA JUGA:DPR Dukung Penerapan UU TPKS, Dorong Pemberatan Hukuman bagi Predator Seksual

Setelah melakukan aksi bejatnya, tersangka sekali lagi mengancam korban tidak akan dipulangkan jika korban memberitahukan kejadian tersebut kepada siapapun. Kemudian sekira pukul 03.15 WIB, tersangka bangun dan tidak lama korban dipulangkan dan sampai rumah korban bercerita kepada orang tuanya. 

Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga pernah melakukan ke sejumlah SD di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Dia suka mencabuli anak yang masih SD karena gampang dibujuk," ungkapnya.


Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah menjelaskan kronologi dan motif yang dilakukan oleh tersangka predator anak di bawah umur, pada konferensi pers, Selasa, 17 Desember 2024. -Jelita Sondang/Harian Disway-Jelita Sondang/Harian Disway

Selain itu untuk motifnya, tersangka yang merupakan warga Bangkingan, Lakarsantri, Surabaya ini mengaku melakukan hal tersebut karena terdorong nafsu. Sebab sudah lama tidak berhubungan badan dengan istrinya. 

"Atas perbuatannya tersangka dikenakan UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)

 

Kategori :