Kasus Impor Gula Tom Lembong Masih Berlanjut, Kini Pejabat Kemenperin dan Kemendag Diperiksa

Jumat 20-12-2024,16:11 WIB
Reporter : Vini Vidi Aulia*)
Editor : Mohamad Nur Khotib

Selain itu, Tom Lembong juga diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) yang seharusnya diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.

Dalam kasus ini, Kejagung menyatakan bahwa kerugian negara akibat impor gula yang tidak sesuai dengan peraturan mencapai Rp400 miliar.

Pada 26 November, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong.

Menurut hakim, sejumlah keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum Tom termasuk dalam materi pokok perkara yang harus dibuktikan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor). (*)

*) Mahasiswa MBKM dari prodi Ilmu Komunikasi Universitas Trunojoyo Madura

Kategori :