Dengan kenaikan tarif PPN itu, DJP optimistis dapat meningkatkan penerimaan pajak hingga Rp 75,29 triliun pada 2025.
Hal itu dengan asumsi menggunakan baseline penerimaan PPN tahun 2023 dan potensi penerimaan dari PPN dalam negeri serta impor setelah tarif disesuaikan. (*)