Barang Premium Bakal Kena PPN 12 Persen, tapi Daftarnya Belum Diumumkan!

Minggu 22-12-2024,10:10 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Mohamad Nur Khotib

HARIAN DISWAY - Pemerintah berencana mengenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% mulai 1 Januari 2024. 

Terutama pada sejumlah barang kebutuhan pokok dan jasa kesehatan serta pendidikan yang dianggap "premium". Kebijakan itu memicu tanda tanya besar. 

Apalagi, hingga kini daftar barang dan jasa yang masuk kategori tersebut belum juga diumumkan. Padahal, batas waktu implementasi tinggal 10 hari lagi. 

BACA JUGA:Konteks Kenaikan PPN 12 Persen, Gus Yahya: Masyarakat Perlu Pahami Agenda Fiskal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa pemerintah masih membahas kriteria atau batasan barang dan jasa yang akan dikategorikan sebagai "premium" atau barang mewah tersebut.

"Kementerian Keuangan akan membahas kriteria atau batasan barang/jasa tersebut secara hati-hati bersama pihak-pihak terkait agar pengenaan PPN atas barang/jasa tertentu dengan batasan di atas harga tertentu dapat dilakukan secara tepat sasaran, yaitu hanya dikenakan terhadap kelompok masyarakat sangat mampu," demikian bunyi keterangan tertulis Ditjen Pajak Nomor KT-03/2024, yang diterbitkan pada Sabtu (21/12/2024).

DJP menegaskan bahwa seluruh barang kebutuhan pokok serta jasa kesehatan dan pendidikan akan tetap bebas dari PPN hingga peraturan baru diterbitkan.

BACA JUGA:PPN Naik 12 Persen, Bahlil Jamin Harga BBM Tak Terpengaruh

Seperti diketahui, ketika tarif PPN naik dari 10% menjadi 11% pada April 2022, pemerintah mengecualikan sejumlah barang dan jasa dari pemungutan PPN atau menetapkannya dengan tarif 0%. 

Kebijakan tersebut akan tetap berlaku hingga tarif PPN naik menjadi 12% pada 1 Januari 2025, jika aturan baru belum diterbitkan.

Barang dan jasa yang dikecualikan tersebut meliputi:

  1. Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.
  2. Jasa: pelayanan kesehatan medis, pelayanan sosial, keuangan, asuransi, pendidikan, angkutan umum darat dan air, tenaga kerja, serta persewaan rumah susun umum dan rumah umum.
  3. Barang lainnya: buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, rusunami, listrik, air minum, serta berbagai insentif PPN lainnya yang diperkirakan mencapai Rp 265,6 triliun pada 2025.

BACA JUGA:Imbangi Kebijakan PPN12 Persen, Ada Diskon 50 Persen bagi pelanggan PLN

Prinsipnya, kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenai tarif 11%, kecuali untuk beberapa barang kebutuhan masyarakat seperti minyak goreng curah Minyakita, tepung terigu, dan gula industri. 

Untuk tiga barang tersebut, tambahan PPN sebesar 1% akan ditanggung pemerintah (DTP), sehingga kenaikan tarif PPN tidak memengaruhi harga barang-barang tersebut.

BACA JUGA:Puan Maharani: PPN 12 Persen Bisa Perburuk Ekonomi Rakyat

Kategori :