Puan Maharani: PPN 12 Persen Bisa Perburuk Ekonomi Rakyat

Puan Maharani: PPN 12 Persen Bisa Perburuk Ekonomi Rakyat

Puan Maharani.-Disway/Cahyono-

HARIAN DISWAY - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah untuk merumuskan solusi jangka panjang guna mengatasi dampak dari kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Ia mengingatkan agar kebijakan ini tidak memperburuk keadaan ekonomi bagi kalangan masyarakat menengah dan pelaku usaha kecil.

Sebab, kelompok tersebut dinilai paling rentan terdampak kenaikan tarif PPN.

“Kita harus memahami kondisi rakyat. Jangan sampai dengan kenaikan PPN ini malah membuat perekonomian rakyat semakin sulit,” ujar Puan, Rabu, 18 Desember 2024.

BACA JUGA:Puan Maharani Kembali Terpilih sebagai Ketua DPR RI Periode 2024-2029, Tegaskan Pentingnya Musyawarah Mufakat

Dia menyatakan bahwa pemerintah perlu menyiapkan langkah antisipatif. Termasuk stimulus ekonomi yang efektif agar kenaikan PPN tidak semakin memberatkan beban rakyat kecil.

Politikus PDI-P tersebut juga menyoroti kondisi ekonomi yang semakin menekan banyak masyarakat, di mana sejumlah warga terpaksa terjebak dalam pinjaman online (pinjol) untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.

“Dengan dinamika ekonomi yang ada saat ini, banyak masyarakat yang sudah tertekan. Tak sedikit yang lalu akhirnya terjerumus pada pinjaman online (pinjol) dengan bunga tak masuk akal. Kita berharap tak ada lagi tambahan tekanan ekonomi yang dirasakan masyarakat,” ungkap Puan.

BACA JUGA:Puan Maharani Kritik Israel di P20, Serukan Perubahan di Dewan Keamanan PBB

Dia berharap pemerintah dapat memberikan perhatian serius terhadap dampak yang timbul akibat penerapan PPN 12 persen pada 2025, mengingat kebijakan tersebut berpotensi memicu inflasi, menurunkan daya beli, dan memperburuk ketimpangan ekonomi.

“Kita harus cermat dalam memperhatikan dampaknya terhadap daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi,” katanya. 

Anda sudah tahu, pemerintah akan mulai menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

BACA JUGA:Puan Maharani Ucapkan Terima Kasih Pada Demonstran: DPR Selalu Memperhatikan Aspirasi Dari Rakyat

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers mengenai Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Senin, 16 Desember 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: