PDIP soal PPN 12 Persen: Bermula dari UU Inisiatif Rezim Jokowi

Minggu 22-12-2024,14:51 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Mohamad Nur Khotib

HARIAN DISWAY - Polemik soal kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 % terus diperbincangkan.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit menegaskan bahwa kebijakan itu berakar dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang merupakan inisiatif pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo. 

Ada delapan fraksi DPR yang menyetujui undang-undang tersebut. Hanya PKS yang menolak kala itu. Kemudian diketok pada 7 Oktober 2021.

BACA JUGA:Pengguna QRIS Dikenakan PPN 12 Persen, Begini Simulasi Hitungannya!

Kini, perdebatan berfokus pada bagaimana kebijakan itu akan memengaruhi perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat di masa mendatang.

"UU HPP, bentuknya adalah Omnibus Law, mengubah beberapa ketentuan dalam UU KUP, UU PPh, UU PPN, dan UU Cukai. UU ini juga mengatur Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dan Pajak Karbon," tutur politikus PDIP itu.

Menurut Dolfie, pemerintah saat ini dapat mengusulkan kenaikan atau penurunan dari tarif PPN tersebut.

BACA JUGA:Barang Premium Bakal Kena PPN 12 Persen, tapi Daftarnya Belum Diumumkan! 

Rentang perubahan tarif itu berada di angka 5-12 persen sesuai ketentuan dalam UU HPP.

Sebagaimana amanat UU HPP, bahwa tarif PPN mulai 2025 adalah 12 persen. Pemerintah dapat mengusulkan perubahan tarif tersebut dalam rentang 5 persen sampai dengan 15 persen. 

“Sesuai UU HPP Pasal 7 Ayat (3), Pemerintah dapat mengubah tarif PPN di dalam UU HPP dengan Persetujuan DPR," katanya.

Dolfie menyebutkan pertimbangan kenaikan atau penurunan tarif PPN bergantung pada kondisi perekonomian nasional. 

BACA JUGA:Konteks Kenaikan PPN 12 Persen, Gus Yahya: Masyarakat Perlu Pahami Agenda Fiskal

Ia mengatakan pemerintah diberi ruang untuk melakukan penyesuaian tarif PPN.

Jika pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tetap ingin menaikkan PPN jadi 12 persen, maka mesti dibarengi dengan penciptaan lapangan pekerjaan yang luas bagi masyarakat.

Kategori :