BACA JUGA:Mahfud MD Yakin Kasus Judol Komdigi dan Ivan Sugianto Akan Diusut Sampai Tuntas
Dalam pandangannya, kewenangan denda damai dimiliki oleh Kejaksaan Agung sebagaimana Undang-undang tentang Kejaksaan yang baru memungkinkan hal tersebut. Tanpa harus lewat presiden.
Ia menjelaskan bahwa denda damai adalah penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung.
Selain itu, juga dapat digunakan untuk menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara. (*)