HARIAN DISWAY - Presiden Prabowo Subianto ingin menghemat keuangan negara. Salah satunya, dengan memperketat aturan perjalanan dinas luar negeri (PDLN) anak buahnya.
Aturannya pun sudah diterbitkan. Ditujukan untuk para pimpinan lembaga negara. Mulai dari menteri hingga bupati/wali kota.
Melalui surat resmi Menteri Sekretaris Negara Nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024, hal Kebijakan Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri, tertanggal 23 Desember 2024, prinsip dasar PDLN yang diperbolehkan harus dilakukan secara efektif, efisien, dan selektif dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden RI yang hasil konkretnya dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kinerja pemerintah dan pembangunan daerah.
BACA JUGA:Prabowo di Antara Jokowi dan Megawati
Melalui surat resmi tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa kebijakan itu menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet pada 23 Oktober dan 6 November 2024.
"Perjalanan dinas luar negeri hanya dilakukan dalam rangka kegiatan yang memiliki urgensi substantif dan sepanjang tidak terdapat tugas prioritas ataupun mendesak di dalam negeri," jelasnya dalam surat resmi yang diterima Harian Disway, dikutip Jumat, 27 November 2024.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Ajak Negara D-8 Saling Bersatu Bela Palestina
PDLN harus mendapat izin dari Prabowo melalui Sistem lnformasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
Bila ada pejabat atau lembaga yang melakukan PDLN tanpa persetujuan presiden, maka akan bertanggung jawab penuh atas konsekuensi yang timbul. (*)
Berikut daftar PDLN pejabat yang dibolehkan Presiden RI Prabowo:
- Jenis kegiatan tugas belajar program diploma/sarjana/master/doktoral/post-doktoral, dengan jumlah peserta maksimal sesuai permohonan.
- Jenis kegiatan kurir Diplomatik/Tenaga Ahli Indonesia/Penelitian/Pengumandahan/Detasering, dengan jumlah peserta maksimal sesuai permohonan.
- Jenis kegiatan misi olahraga, dengan jumlah peserta maksimal sesuai permohonan dengan membatasi jumlah pendamping.
- Jenis kegiatan kunjungan presiden/wakil presiden, dengan jumlah peserta maksimal sesuai arahan presiden RI melalui Menteri Luar Negeri.
- Jenis kegiatan Kunjungan Menteri/Pimpinan Lembaga, dengan jumlah peserta maksimal sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara.
- Jenis kegiatan misi kemanusiaan, dengan jumlah peserta maksimal Sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara.
BACA JUGA:Bicara di KTT D-8 Summit kairo, Prabowo Dorong Kolaborasi Sumber Daya Maritim Antar Negara - Jenis kegiatan Forum lnternasional Lintas Kementerian/Lembaga, dengan jumlah peserta maksimal sesuai rekomendasi instansi penjuru.
- Jenis kegiatan Pembinaan/Pengawasan/Inspeksi/Factory Acceptance test, dengan jumlah peserta maksimal tiga orang.
- Jenis kegiatan Perbantuan Teknis/Misi Khusus Bidang Pengamanan, dengan jumlah peserta maksimal empat orang.
- Jenis kegiatan pameran/promosi/misi kebudayaan/misi pariwisata/misi dagang/misi investasi, dengan jumlah peserta maksimal lima orang, bagi pendamping agar memperhatikan asas proporsionalitas.
- Jenis kegiatan pelatihan/training/studi tiru, dengan jumlah peserta maksimal sepuluh orang.
- Jenis kegiatan studi banding/benchmarking/seminar/simposium/workshop/konferensi, dengan jumlah peserta maksimal tiga orang.
- Jenis kegiatan sidang/dialog/pertemuan bilateral, regional, multilateral, internasional/penjajakan kerja sama, dengan jumlah peserta maksimal lima orang, dalam hal bentuk kegiatannya terdapat working group, maka dapat ditugaskan dua orang per working group yang merupakan bagian dari delegasi utama berasal dari lintas organisasi.
- Jenis kegiatan seremonial/penganugerahan penghargaan/penandatanganan, dengan jumlah peserta maksimal tiga orang.