HARIAN DISWAY - Jalur pendakian Gunung Semeru resmi dibuka per Kamis, 26 Desember 2024.
Tetapi, ada serangkaian aturan-aturan baru yang wajib ditaati bagi para pendaki. Sebagaimana yang dirilis oleh Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS).
Pertama, batas pendakian hanya sampai Ranu Kumbolo. Para pendaki tidak diperkenankan melewati Tanjakan Cinta, Oro-oro Ombo, atau apalagi Kalimati.
BACA JUGA:BPBD Jatim Bentuk Desa Tanggap Bencana di Lereng Gunung Semeru
Kedua, jumlah pendaki saat ini dibatasi hanya boleh 200 orang per hari. Dan maksimal hanya boleh menginap selama 2 hari 3 malam.
Ketiga, waktu pelaporan (check in) dimulai pukul 08.00 pagi hingga 14.00 siang di Kantor Resort Ranu Pani.
Batas waktu pemberangkatan maksimal hingga pukul 15.00 sore. Sementara batas waktu penyelesaian pendakian (check out) maksimal hingga 16.00 sore.
Aturan terbaru pendakian Gunung Semeru.-BB TNBTS-
Tentu, tarif pendakian juga sudah ditetapkan. Sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 36 Tahun 2024, berada di kelas II A.
Tarif untuk pendaki dalam negeri dikenakan Rp 73.000 per 2 hari reguler (hari kerja). Bila dalam 1 hari reguler dan 1 hari libur, tarif yang dikenakan sebesar Rp 83.000.
Namun, bila mendaki dalam 2 hari libur, maka tarif naik menjadi Rp 93.000.
BACA JUGA:Erupsi Gunung Semeru, Bandara Abdurrachman Saleh Malang Ditutup Sementara
Sementara untuk para pendaki mancanegara, tarif dipukulrata dalam 2 hari kerja maupun 2 hari libur, yakni sama-sama dikenakan sebesar Rp 435.000.
Para pendaki yang sudah rindu untuk berpetualang ke danau di kaki gunung para dewa itu diwajibkan memesan tiket terlebih dahulu melalui: bookingsemeru.bromotenggersemeru.org