Dengan putusan ini, pengaturan *presidential threshold* dinyatakan tidak berlaku, memberikan peluang yang lebih luas bagi partai politik peserta pemilu untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa batasan persentase tertentu. (*)
BREAKING NEWS: MK Hapus Syarat Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen
Kamis 02-01-2025,16:27 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Mohamad Nur Khotib
Kategori :
Terkait
Kamis 02-10-2025,12:48 WIB
Uji Materi Pasal 21 UU Tipikor: DPR Dukung Hasto, Pemerintah Tegas Menolak
Kamis 02-10-2025,12:06 WIB
Hakim MK Pertanyakan Gugatan Hasto soal UU Tipikor: Kenapa Tak ke DPR?
Kamis 04-09-2025,10:41 WIB
Wapres Gibran Digugat Rp125 Triliun, Dugaan Cacat Hukum dalam Pencalonan
Selasa 19-08-2025,12:23 WIB
Dosen Unsoed Gugat UU Kesehatan ke MK
Selasa 19-08-2025,11:08 WIB
Dianggap Masih Multitafsir, Iwakum Uji Materi UU Pers ke MK
Terpopuler
Sabtu 04-10-2025,14:06 WIB
Prediksi Skor Arsenal vs West Ham: The Gunners Ingin Lanjutkan Tren Positif
Sabtu 04-10-2025,05:33 WIB
Perempuan Pedagang Mobil Bekas Dirampok-Dibunuh: Pelaku Sudah 'Menggambar'
Sabtu 04-10-2025,14:22 WIB
Prediksi Inter vs Cremonese, Ujian Berat untuk Tak Terkalahkan di San Siro
Sabtu 04-10-2025,12:18 WIB
Pertamax Turbo Hasilkan RON 91, Warganet Heboh di TikTok!
Sabtu 04-10-2025,10:00 WIB
Makna Lagu The Fate of Ophelia Karya Taylor Swift yang Terinspirasi Hamlet
Terkini
Sabtu 04-10-2025,20:02 WIB
Dari Kimchi ke Kombucha: Makanan Fermentasi Kini Jadi Mood Booster Favorit!
Sabtu 04-10-2025,19:24 WIB
Jujutsu Kaisen Mojuro, Simurian King Ternyata Lebih Kuat Daripada Gojo Satoru
Sabtu 04-10-2025,17:18 WIB
Lomba Debat Mandarin Disway, Tim Alpad SMA Majidiyah Madura Ungguli Tim SMA Islam Sabilillah 1 Malang
Sabtu 04-10-2025,17:11 WIB