BREAKING NEWS: MK Hapus Syarat Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen

Kamis 02-01-2025,16:27 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Mohamad Nur Khotib

Dengan putusan ini, pengaturan *presidential threshold* dinyatakan tidak berlaku, memberikan peluang yang lebih luas bagi partai politik peserta pemilu untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa batasan persentase tertentu. (*)

Kategori :