BREAKING NEWS: MK Hapus Syarat Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen

Kamis 02-01-2025,16:27 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Mohamad Nur Khotib

HARIAN DISWAY - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dinyatakan inkonstitusional. 

Keputusan itu diambil melalui putusan dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia, Kamis, 2 Januari 2025.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan tersebut.  

BACA JUGA:Putusan MK: Foto Kampanye Pemilu Dilarang Gunakan AI Berlebihan

Dalam salah satu poin putusan, Suhartoyo menegaskan bahwa pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak lagi didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.  

MK menyatakan, norma Pasal 222 dalam UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. 

MK juga memerintahkan agar putusan ini dimuat dalam "Berita Negara" sebagaimana mestinya.  

BACA JUGA:MK Putuskan Gugatan Ambang Batas Pencalonan Presiden Hari Ini

Namun, dua dari sembilan hakim konstitusi, yaitu Anwar Usman dan Daniel Yusmic, menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). 

Menurut Suhartoyo, kedua hakim tersebut menilai bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.  

"Pada pokoknya, dua hakim tersebut berpendapat para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum,” jelas Suhartoyo.

Sehingga, seharusnya mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan pokok permohonan.

BACA JUGA:DPR: Syarat Ambang Batas Baru di Pilkada Cuma untuk Partai Nonparlemen

Pasal 222 UU Pemilu sebelumnya mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat minimal 20 persen jumlah kursi DPR atau 25 persen suara sah secara nasional pada pemilu sebelumnya.  

"Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya," demikian bunyi pasal tersebut.  

Kategori :