Mulai dari jumlah TPS yang diajukan keberatan, hingga suara sebenarnya Risma-Gus Hans versi tim pemenangan.
“Kalau menurut hasil perhitungan suara termohon ini kan, perbedaan antara dua paslon yang dinyatakan sebagai pemenang Bu Khofifah dan Pak Emil dibanding dengan Bu Risma dan Gus Hans, ini kan 5.449.070," kata Arsul dikutip dalam youtube Mahkamah Konstitusi.
“Yang pertama hubungan anomali dengan perolehan suara itu apa? Yang kedua berapa sih seharusnya? Ini untuk melihat signifikansi, karena ini bedanya banyak. Beda dengan Pilkada yang selisih seribu, dua ribu. Jadi anda harus meyakinkan Mahkamah, tunjukan dalam pembuktian,” tambah Arsul. (*)