HARIAN DISWAY - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kabupaten/kota se-Jatim akhirnya menetapkan calon kepala daerah pemenang hasil dari Pemilu serentak 2024. Total ada 22 daerah dari 38 kabupaten/kota di Bumi Mojopahit. Daerah tersebut ditetapkan karena tidak ada sengketa apa pun di Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU Jatim Choirul Umam mengatakan, 16 kabupaten/kota dan satu pilgub Jatim masih harus menunggu putusan MK terkait gugatan hasil pemilu 2024. Saat ini, sidang itu masih bergulir. Penetapan tersebut juga merujuk pada buku register perkara konstitusi (BRPK). Sudah ada 22 BRPK yang sudah terbit.
Grafis by Gusti--
Sementara 17 BRPK termasuk di dalamnya adalah Pilgub Jatim, belum diterbitkan oleh MK. Hasil rekapitulasi suara masih dalam sengketa atau perselisihan. “Saat ini masih berjalan sidang yang dimulai sejak kemarin (Rabu)," katanya saat dihubungi Harian Disway, Kamis 9 Januari 2024.
BACA JUGA:Usai Pilkada Jatim 2024, Ketua PW Ansor Serukan Persatuan untuk Kemajuan Jatim
BACA JUGA:Analisis Pilkada Jatim 2024: Suara Nahdliyin Pecah, PKB Keok di Tiga Daerah Basis
Ia pun belum bisa memastikan waktu pastinya penetapan pemenang hasil dari pilkada di 17 daerah itu. Karena, dirinya juga masih menunggu proses hasil sidang. “Proses sidangnya kan masih panjang juga. Kami belum tahu apakah Februari atau Maret,” tegasnya.
Nurochman (kiri ) menerima surat penetapan sebagai Wali Kota Batu terpilih oleh KPU Kota Batu.-KPU Kota Batu-
Dari 17 gugatan hasil pilkada 2024 yang dilayangkan ke MK, 14 gugatan di antaranya diajukan oleh tim pemenangan pasangan calon (Paslon). Sementara sisanya, diajukan oleh masyarakat atau kelompok pemantau pemilu. (*)