"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha bijaksana."
Ada 8 golongan kaum yang berhak menerima zakat menurut Al-Quran antara lain:
1. Fakir
Fakir adalah orang-orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri.
2. Miskin
Hampir sama dengan fakir, namun bedanya miskin masih memiliki harta namun tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari.
3. Amil
Amil adalah mereka yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.
4. Mualaf
Mualaf adalah sebutan untuk orang yang baru masuk Islam.
5. Riqab
umat Islam yang menjadi korban perdagangan manusia, pihak yang ditawan oleh musuh Islam, atau orang yang terjajah dan teraniaya.
6. Gharimin
Gharimin yakni mereka yang berutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan kemaslahatan diri
7. Fi Sabilillah
Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad, dan sebagainya j
8. Ibnu Sabil
Golongan musafir (pengelana) yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.(*)