BACA JUGA:Pagar Laut Dibongkar, Masyarakat dan TNI AL Target 2 Kilometer per Hari
Sebelumnya, terdapat perbedaan pendapat antara KKP dan TNI mengenai pagar laut.
Menurut Trenggono pencabutan pagar laut seharusnya dilakukan setelah ditemukan pelakunya dan sudah diproses hukum karena menurut Trenggono itu merupakan barang bukti.
"Kalau pencabutan kan tunggu dulu dong, kalau sudah ketahuan yang menanam kan mudah, kalau nyabut kan gampang," jelas Trenggono
"Ya saya enggak tahu harusnya itu barang bukti, nah setelah dari hukum sudah terdeteksi, terbukti, sudah diproses hukum baru bisa dilakukan," imbuhnya (*)
*) Mahasiswa magang dari Universitas Airlangga