SURABAYA, HARIAN DISWAY - Menteri Kelautan dan Perikanan angkat bicara usai ramai ditemukan lahan seluas 656 hektare di perairan Surabaya memiliki status Hak Guna Bangunan (HGB).
Anda sudah tahu, temuan mengejutkan ini kali pertama diunggah oleh dosen Universitas Airlangga (Unair) Thanthowy Syamsuddin, melalui akun X-nya, @thanthowy, pada Minggu, 19 Januari 2025.
Unggahan tersebut merupakan tanggapan atas postingan pengamat perkotaan Elisa Sutanudjaja mengenai lokasi pagar laut di Tangerang yang telah mendapatkan sertifikat HGB.
Dalam unggahannya itu, Thanthowy menyatakan bahwa area HGB seluas ± 656 hektare itu berada di area timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar. Letaknya berdekatan dengan PSN Waterfront Surabaya.
BACA JUGA:Polemik Pagar Laut, Prabowo Minta Penyelidikan hingga Tuntas
BACA JUGA:Nusron Wahid Buka Suara Terkait Heboh Sertifikat HGB di Pagar Laut Tangerang
Terdapat tiga koordinat lokasi yang masuk dalam HGB tersebut, yaitu koordinat 7.342163°S, 112.844088°E; 7.355131°S, 112.840010°E; dan 7.354179°S, 112.841929°E.
Informasi ini muncul setelah dipublikasikan melalui laman resmi Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), bhumi.atrbpn.go.id.
Unggahan ini pun langsung menjadi perbincangan masyarakat maya. Hingga Selasa, postingan Thanthowy telah disukai 1.548 akun, diposting ulang oleh 874 akun, dan menjangkau 223 ribu tayangan.
Thanthowy menjelaskan, ia awalnya gusar dengan temuan adanya pagar di Laut Tangerang yang berstatus HGB. Atas dasar itulah dia mencari tahu temuan-temuan di daerah lain. Termasuk Surabaya.
"Kemudian kami cek yang ada di Surabaya. Ternyata, juga telah ada HGB-nya. Ada tiga plot dengan total luas sekitar 656 hektare," katanya.
BACA JUGA:Sertifikat Kepemilikan yang Dimiliki Pagar Laut Tidak Sah, Ini Penjelasan Menteri Kelautan
BACA JUGA:Menteri KKP Bertemu KASAL Bahas Pembongkaran Pagar Laut
Ia menambahkan, area tersebut berada dekat dengan Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar Surabaya dan membentang hingga Sidoarjo. "Setelah saya cek dengan Google Earth, ternyata laut," ujarnya.
Adanya sertifikat HGB di perairan Surabaya ini menimbulkan kekhawatiran terhadap potensi pelanggaran Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.