Nusron Wahid Buka Suara Terkait Heboh Sertifikat HGB di Pagar Laut Tangerang

Nusron Wahid Buka Suara Terkait Heboh Sertifikat HGB di Pagar Laut Tangerang

Nusron memberikan keterangan dalam konferensi pers tentang sertifikat di kawasan pagar laut-Kompas TV-YouTube

HARIAN DISWAY – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengatakan saat ini Kementerian ATR/BPN tengah melakukan investigasi terkait izin Hak Guna Bangunan (HGB) untuk pagar laut tangerang. 

"Kementerian ATR/BPN telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Pak Virgo, untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait garis pantai kawasan Desa Kohod,” kata Menteri Nusron kepada awak media di Aula PTSL, Senin, 20 Januari 2025.

BACA JUGA:Nusron Wahid Sebut Pagar Laut Tangerang Bukan Kewenangan Kementerian ATR/BPN

Dia juga menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memastikan apakah bidang-bidang tanah tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai. Nantinya, data dokumen pengajuan sertifikat yang diterbitkan sejak tahun 1982 akan dibandingkan dengan data garis pantai terbaru hingga tahun 2024.

Kendati demikian, Nusron mengaku telah melakukan penelusuran awal bahwa di lokasi tersebut telah terbit izin HGB sebanyak 263 bidang.


Setelah ramai adanya hak guna bangunan di pagar laut Tangerang yang terdapat di aplikasi Bhumi.ATRBPN, Menteri ATR-BPN Nusron Wahid akui HGB aplikasi Bhumi benar adanya.-tangkapan layar @bhumu.artpbn-

Terdiri dari 234 bidang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ditemukan juga 17 bidang Sertifikat Hak Milik di kawasan tersebut.

Politikus Partai Golkat tersebut menambahkan jika dari hasil koordinasi pengecekan tersebut sertifikat yang telah terbit terbukti berada di luar garis pantai, maka pihaknya akan melakukan evaluasi dan peninjauan ulang.

BACA JUGA:Nusron Wahid Bantah Mobil Plat RI 36 yang Viral Adalah Mobil Dinasnya: Mobil Saya RI 26

"Jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021), maka sertifikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan selama usianya belum mencapai lima tahun," tegasnya.

Nusron juga menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang telah memanfaatkan aplikasi BHUMI ATR/BPN untuk melakukan pengecekan terkait hal ini. 

Menurutnya, aplikasi tersebut telah berhasil menjadi sarana transparansi terhadap kinerja jajaran Kementerian ATR/BPN. (*)

(*) Mahasiswa magang dari Universitas Airlangga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: