HGB Pantai Sidoarjo Expired 2026, Menteri Nusron: Tidak Akan Kami Perpanjang

Kamis 23-01-2025,20:26 WIB
Reporter : Anniza Meina Purbowati
Editor : Taufiqur Rahman

HARIAN DISWAY – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menegaskan tidak akan memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) atas petak lahan di laut Sidoarjo, Jawa Timur. 

Hal ini disampaikan langsung oleh Nusron sesaat sebelum dirinya mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Rabu, 22 Januari 2025.

Nusron mengungkapkan akan ada dua skenario penanganan terkait status sertifikat HGB di atas permukaan laut Sidoarjo yang akan habis masanya pada 2026 mendatang.

“Kalau kondisi begitu ini kan ada dua skenario. Skenario pertama, bulan Februari dan Agustus tahun depan kan HGB-nya habis, itu tidak kita perpanjang,” jelas Nusron.

BACA JUGA:Nusron Wahid Buka Suara Soal HGB di Perairan Sidoarjo: Dulu Tambak, Sekarang Laut 

BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Segera Panggil Pemilik Sertifikat HGB di Laut Sidoarjo

“Atau berdasarkan undang-undang juga memperbolehkan karena itu tanahnya sudah tidak ada karena ada abrasi jadi laut maka masuk kategori tanah musnah, bisa langsung kita batalkan,” tambahnya. 

Sebelumnya, telah ditemukan HGB di atas permukaan laut Sidoarjo, Jawa Timur yang semakin memeriahkan isu terkait polemik penerbitan HGB di kawasan Kabupaten Tangerang. 

Terkait hal ini, Nusron Wahid mengaku terdapat tiga sertifikat yang terbit di desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

Nusron mengatakan pada awalnya daerah tersebut berupa tambak. Namun setelah dirinya membandingkan peta sebelum dan sesudahnya, ditemukan adanya perubahan di mana daerah tersebut berubah menjadi laut.

BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Segera Panggil Pemilik Sertifikat HGB di Laut Sidoarjo 

“Dulu awalnya itu berupa tambak, ini kemudian saya cocokkan dengan peta before dan after, ternyata (setelahnya) berupa laut,” ucap Nusron.

Dia juga menjelaskan secara rinci terkait rincian luasan dan masing-masing tahun HGB tersebut dikeluarkan.

Adapun ketiga bidang tersebut memiliki total luas 656,85 hektar dengan masing-masing 285,16 hektar, 219,31 hektar, dan 152,36 hektar.

Sementara untuk penerbitannya sendiri pada tanggal 2 Agustus 1996, 26 Oktober 1999, dan 15 Agustus 1996.

Kategori :