BACA JUGA:BPN Jatim Ungkap Hasil Penulusuran HGB di Laut Sidoarjo, Bantah Kaitannya dengan Reklamasi
Terkait status HGB ini, Nusron menyebut bahwa sertifikat ini legal karena dulunya berupa tambak.
Namun, mengingat adanya kondisi perubahan alam dan berubah menjadi laut karena abrasi, pihaknya akan mengambil beberapa opsi untuk menyikapi hal ini. (*)
(*) Mahasiswa magang dari Universitas Airlangga