BPN Jatim Ungkap Hasil Penulusuran HGB di Laut Sidoarjo, Bantah Kaitannya dengan Reklamasi

BPN Jatim Ungkap Hasil Penulusuran HGB di Laut Sidoarjo, Bantah Kaitannya dengan Reklamasi

Kepala kanwil atr bpn menjelaskan temuan hgb di laut sidoarjo-Metro TV-YouTube

HARIAN DISWAY - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jatim saat ini tengah melakukan investigasi terkait penemuan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di perairan laut Kabupaten Sidoarjo.

Namun, Kepala Kanwil BPN Lampri belum bisa menjelaskan secara mendalam. Sebab, ia menunggu investigasi dan penelitian lebih lanjut. Termasuk mencocokkan secara yuridis apakah HGB itu berada di laut atau darat.

Dari penelusuran di buku tanah, Lampri menjelaskan HGB atas lahan itu terbit pada 1996 dan berakhir 2026. 

BACA JUGA:Fakta Historis HGB di Laut Sidoarjo Terungkap: Awalnya Laut, Mangrove, dan Tambak

"Kita akan rekam, kita potret. Entah dulu di mana, apakah mengalami abrasi, atau mengalami apa. Kalau pun itu mengalami abrasi atau apa dan menjadi laut, tentu itu tanah musnah,"  jelasnya saat jumpa pers di Kanwil BPN Jatim, Selasa, 21 Januari 2025. 

Lampri tak segan akan mengambil sikap tegas untuk membatalkan HGB tersebut bila terbukti ada pelanggaran. "Jadi, sabar dulu karena saat ini semuanya masih diinvestigasi," terangnya. 

Hingga kini, BPN sudah mengetahui bahwa tiga bidang tanah bersertifikat HGB yang berada di perairan Laut Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, itu dimiliki oleh dua perusahaan.

BACA JUGA:HGB di Laut Sidoarjo sejak 1996, Diduga Milik Dua Perusahaan Properti

"Dua PT itu adalah PT Surya Inti Permata, dan PT Semeru Cemerlang," terang lampri 

Lebih rinci, kepemilikan tanah oleh kedua perusaahaan tersebut yaitu dua bidang seluas 285,16 hektare dimiliki oleh PT. Surya Permaata dan satu bidang seluas 152,36 hektare dimiliki oleh PT Semeru Cemerlang. 

Lampri juga menyangkal bahwa lahan itu terkait dengan Proyek Strategis Nasional Surabaya Waterfront Land (PSN SWL). 

BACA JUGA:Ribut-ribut HGB di Perairan Surabaya, DPRD Jatim Akan Panggil Pemprov dan BPN!

"Setahu saya tidak ada reklamasi di sana, sejak dulu, ini masih penilaian saya sendiri bukan hasil investigasi, itu murni pemohonan hak dari PT itu, mungkin hasil pembebasan ganti penggarapan," jelasnya.

Lampri menyebut, saat ini tidak ada kegiatan di zona reklamasi tersebut. Ia juga menjamin tidak ada hubungan tiga bidang lahan tersebut dengan rencana reklamasi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: