HARIAN DISWAY - Pejabat Indonesia telah melakukan konferensi pers untuk mengumumkan perjanjian pemindahan Sarge Atlaoui yang mendekam di balik jeruji sejak tahun 2007. Sarge Atlaoui merupakan warga negara Prancis yang berusia 61 tahun. Ia ditangkap pada tahun 2005 karena dugaan pelanggaran narkoba.
Indonesia dan Prancis akan menandatangani perjanjian tersebut pada hari Jumat pukul 15.00 (0800 GMT).
"Kami akan menandatangani kesepakatan itu besok pukul 3 sore. Menteri Kehakiman Prancus sudah mengonfirmasi hari ini," kata Menteri Senior Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yusril Ihza Mahendra mengatakan kepada AFP pada Kamis, 23 Januari 2025.
Kementerian mengatakan bahwa konferensi pers akan diadakan setelah penandatanganan kesepakatan praktis untuk pemindahan Atlaoui secara tertutup.
Jadwal dari kesepakatan penandatanganan awalnya pada hari Rabu yang ditunda hingga Kamis. Namun, ditunda lagi hingga Jumat karena alasan penjadwalan.
"Perjanjian tersebut akan ditandatangani pada Jumat sore di Jakarta bersama Bapak Yusril dan Gerald Darmanin, Menteri Kehakiman Prancis, dari jarak jauh di Paris, melalui konferensi video," kata sumber yang dekat dengan diskusi tersebut.
Saat ini Atlaoui sedang dirawat di rumah sakit. Hal tersebut dapat meningkatkan risiko pemindahannya.
Yusril mengungkapkan bahwa tahanan akan dipulangkan pada tanggal 4 Februari 2025. "Sebagaimana diminta oleh Pemerintah Prancis,". BACA JUGA:Prabowo Bertemu Macron di G20 Rio: Banyak Kemajuan Kerjasama Indonesia-Prancis BACA JUGA:Claude Sautet, Maestro Sinema Prancis, Hadirkan Film sebagai Cermin Kehidupan
Paris mengajukan permintaan resmi pemindahannya bulan lalu, dan nasib Atlaoui setelah kembali ke Prancis yang dapat diumumkan pada hari Jumat. Bapak empat anak, Atlaoui mempertahankan ketidakbersalahannya sejak dipenjara, dengan mengatakan bahwa pemasangan mesin di tempat yang ia kira adalah pabrik akrilik.
Awalnya hukuman yang dijatuhkan kepada Atlaoui yakni penjara seumur hidup, tetapi saat banding Mahkamah Agung (MA) meningkatkan hukumannya menjadi hukuman mati. Ia ditahan di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah. Tetapi ia dipindahkan ke kota Tangerang, sebelah barat Jakarta pada tahun 2015 sebelum bandingnya.
Saat itu, Atlaoui akan dieksekusi bersama delapan pelaku korban lainnya tetapi penangguhan hukuman sementara diperoleh setelah Paris meningkatkan tekanan kepada agar membiarkan banding yang tertunda berjalan sesuai rencana.
Negosiasi pemindahan Atlaoui masih berlangsung, pemerintahan Indonesia mengisyaratkan akan melanjutkan eksekusi yang sempat terhenti sejak tahun 2016 terhadap terpidana mati kasus narkoba.
Indonesia sudah mengembalikan warga negara asing yang menjadi terpidana. Sebelumnya, Maty Jane, warga Filipina dan lima WNA lainnya yang disebut Bali Nine sudah dikembalikan ke negara asal. Bukan dibebaskan melainkan melanjutkan hukuman di sana. BACA JUGA:8 Menteri Menentang, Kabinet Israel Tetap Teken Gencatan Senjata Dengan Hamas, Berlaku Minggu BACA JUGA:Menteri Pariwisata dan KKP Puncaki Daftar Menteri Terkaya Versi LHKPN KPK
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Indonesia mencatat hingga bulan November 2024, ada sekitar 90 orang asing yang dijatuhi hukuman mati. Semuanya karena dugaan terkait tuduhan narkoba. (*) *) Mahasiswa Magang Jurusan Sastra Indonesia Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya