HARIAN DISWAY - Mohammad Mahfud Mahmodin atau sering disapa Mahfud MD kritik ketidakberanian Komisi Penberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan Agung dalam menangani polemik kasus pagar laut.
Dalam sesi talkshow ‘Terus Terang’ di kanal youtube resmi Mahfud MD, Ia menyatakan bahwa kasus pagar laut di Tangerang dan Bekasi itu sudah jelas merupakan hukum pidana.
“Ini jelas hukum pidana. Mengeluarkan sertifikat pertama itu laut, berarti nipu. Kedua, laut tidak boleh disertifikat,” Jelasnya pada Selasa, 28 Januari 2025 lalu.
Menurut Mahfud, Kasus ini sudah masuk ranah tanggung jawab KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri karena dikategorikan sebagai Kolusi.
“Jika diambil aspek kolusinya, karena pejabat menerima suap maka KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri itu bisa melakukan tindakan” tambahnya.
BACA JUGA:Pagar Laut Tangerang dan Sidoarjo, Ini Perbedaannya...
Mahfud yakin ini merupakan kasus kolusi dalam diterbitkannya 280 sertifikat di Desa Kohod, salah satu wilayah yang dilewati pagar laut ini. Dari 280 sertifikat tersebut, ditemukan 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM).
Menurut Undang Undang, penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut ilegal. Karena laut adalah common property. Artinya, laut tidak boleh dimiliki oleh suatu perusahaan maupun perorangan. Artinya, terjadi suap di antara pejabat dan pelaku.
“Kenapa diduga Karena bisa keluar sertifikat resmi, bukan hanya 1, tapi ini 263 dan masih ada lagi di beberapa daerah lain, pasti itu kejahatan”
Menurut Mahfud MD, kasus kolusi yang sudah jelas ini harus segera ditangani oleh salah satu lembaga, seperti KPK, Kejaksaan Agung, atau Polri. Sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, apabila salah satu pihak bertindak, pihak lainnya tidak boleh mengganggu arah atau tindakan yang dilakukan oleh lembaga tersebut.
Namun dalam kasus ini, Mahfud menilai bahwa ketiga pihak terlalu takut dan kesannya saling menahan diri untuk tak ikut campur dalam kasus pagar laut ini.
“Lah ini saling takut kayaknya. Saya herannya aparat kita kok takut sama yang begitu-begitu” Kritik Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) tahun 2019-2024 itu.
BACA JUGA:Polda Metro Jaya Lakukan Pembongkaran Pagar Laut di Wilayah Teluk Jakarta
BACA JUGA:Usut Dugaan Korupsi Pagar Laut Tangerang, Kejagung Selidiki Sertifikat HGB