LPG 3 Kg Tak Lagi Dijual di Pengecer Mulai 1 Februari, Ini Aturan Baru dari Pemerintah

Minggu 02-02-2025,11:45 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Mohamad Nur Khotib

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Pemerintah resmi melarang penjualan elpiji subsidi 3 kilogram (kg) atau gas melon di tingkat pengecer mulai Sabtu, 1 Februari 2025.

Kini, masyarakat hanya bisa membeli elpiji 3 kg melalui pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menegaskan bahwa kebijakan tersebut diambil untuk memastikan ketersediaan elpiji bersubsidi bagi masyarakat yang berhak.

BACA JUGA:LPG 3 Kg Tak Lagi Bebas Dijual Warung Pengecer, Ini Gantinya!

“Pengecer tidak boleh lagi menjual elpiji 3 kg. Mulai 1 Februari, mereka diarahkan menjadi pangkalan resmi,” jelas Yuliot dilansir Antara, Sabtu, 2 Februari 2025.

Adapun mekanisme pendaftaran untuk menjadi pangkalan dapat dilakukan secara daring melalui One Single Submission (OSS).

Pengecer dapat mendaftarkan diri menjadi pangkalan dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk kemudian melakukan pengajuan ke Pertamina menjadi pangkalan resmi LPG 3 Kg. 

BACA JUGA:Pertamina Pastikan Tak Ada Kenaikan Harga LPG 3 Kg, Himbau Konsumen Beli di Pangkalan Resmi

Penghapusan seluruh pengecer LPG 3 Kg itu ditargetkan oleh pemerintah tuntas pada Maret nanti. 

Saat ini, pemerintah menetapkan masa transisi selama sebulan untuk pengecer agar segera mendaftar menjadi pangkalan.

Keputusan tersebut diambil untuk menjaga harga jual yang ditetapkan oleh pemerintah dan untuk menjaga ketersediaan LPG 3 Kg. 

BACA JUGA:Harga LPG 3 Kg Naik Jadi Rp 18 Ribu, Pemkot Surabaya Antisipasi Lonjakan Inflasi

“Kalau pengecer menjadi pangkalan, justru mata rantai untuk mereka lebih pendek. Layer tambahan itu (pengecer, Red), itu yang kami hindari,” jelasnya. 

Tidak hanya itu, dengan diberlakukannya sistem ini, maka bisa membuat pemerintah tahu kebutuhan Masyarakat karena distribusi LPG 3 Kg yang lebih tercatat.

Meskipun penjualan dipusatkan di pangkalan resmi, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari memastikan pemerintah belum mengeluarkan kebijakan untuk membatasi jumlah pembelian elpiji 3 kg.

Kategori :