Pelimpahan itu terjadi setelah kasus mengendap hampir setahun.
Wartawan mewawancarai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo, Senin, 27 Januari 2025. Ditanya, apakah berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan? Ia mengatakan, ”Belum (dilimpahkan ke pengadilan), baru proses penyusunan dakwaan.”
Haryoko mengatakan, kejaksaan belum dapat memastikan, kapan berkas dakwaan perkara anak pemilik Prodia itu rampung. Ia hanya menyebut jaksa akan sesegera mungkin menyelesaikan surat dakwaan untuk selanjutnya disidangkan. ”Secepatnya,” ujarnya.
Rumitnya soal angka diduga pemerasan. Jika Sugeng mengatakan Rp 20 miliar, pengacara baru kedua tersangka (Arif dan Bayu) bernama Pahala Manurung (yang menggantikan pengacara Evelin) menyebut angka Rp 17,1 miliar.
Pahala Manurung, dikutip dari YouTube tvOneNews, Selasa, 28 Januari 2025, mengatakan, ”Ada oknum pengacara (Evelin) yang mengatakan kepada klien kami sebagai bukti petunjuk bahwa klien kami sudah mengeluarkan uang (untuk diberikan kepada polisi) sejumlah Rp 17,1 miliar dan bukan Rp 20 miliar.”
Entah mana yang benar. Perkaranya kini sedang diproses. Tapi, perkara utamanya (pembunuhan) tenggelam oleh perkara dugaan pemerasan atau suap. (*)