Tersangka pembunuhan malah menggugat polisi yang memproses perkaranya. Kasus aneh. Tersangka pembunuh ada dua, Arif Nugroho, 48, dan M. Bayu Hartanto, 46, yang anak pemilik klinik Prodia. Mereka disangka mencekoki narkoba, memerkosa, dan membunuh cewek inisial AP, 16, pada April 2024. Sampai sekarang mereka belum diadili, malah menggugat polisi.
POLRI tercoreng kasus ini. Corengan itu diungkap Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Polisi yang menangani perkara pembunuhan itu diduga memeras kedua tersangka, Arif dan Bayu, Rp 20 miliar agar perkara dihentikan.
Namun, setelah pemerasan sukses, ternyata perkara cuma berhenti beberapa bulan, kemudian berlanjut dilimpahkan ke kejaksaan. Arif dan Bayu pun menggugat polisi yang diduga memeras.
BACA JUGA:Perkara Pemerasan Pimpinan KPK Mengerucut
BACA JUGA:Liku-Liku Uang Suap di Kasus Megakorupsi Proyek BTS 4G Kemenkominfo
Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Kamis, 30 Januari 2025, mengumumkan: ”Untuk itu, Indonesia Police Watch mendesak Propam Mabes Polri menelusuri secara mendalam penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh AKBP Bintoro (mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan) agar segera diproses hukum pidana dan kode etik.”
Sugeng meminta tim dari Propam Mabes Polri selain mengusut dugaan pidana pemerasan yang diduga dilakukan AKBP Bintoro, juga menerapkan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menelusuri aliran dana hasil pemerasan tersebut.
Dilanjut: ”IPW berkeyakinan bahwa uang hasil pemerasan Rp20 miliar itu tidak dilakukan untuk kepentingannya (Bintoro) sendiri. Uang tersebut dipastikan mengalir ke beberapa pihak.”
BACA JUGA:Eks Mentan SYL Ditahan, Kasus Pemerasan Bagaimana?
BACA JUGA:Isu Pemerasan Eks Mentan SYL, Whaow… KPK Ngegas
Sugeng tidak asal ngomong. Ia mengungkap itu berdasarkan gugatan perdata Arif Nugroho dan M. Bayu Hartanto agar AKBP Bintoro mengembalikan uang milik penggugat senilai Rp 20 miliar. Gugatan tersebut sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 6 Januari 2025.
Sugeng: ”Penggugat Arif dan Bayu menuntut pengembalian uang Rp 20 miliar beserta aset yang telah disita polisi secara tidak sah dari kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Bayu Hartanto anak dari pemilik Prodia.”
Biang persoalan itu kasus lama. Kronologinya demikian:
Selasa dini hari, 23 April 2024, Polres Jakarta Selatan mendapatkan informasi dari rumah sakit. Bahwa ada cewek ABG inisial AP, 16, meninggal. Menurut pihak RS, cewek AP habis mengonsumsi narkoba jenis inex dicampur sabu-sabu sehingga overdosis, kejang-kejang, dan tewas di hotel di Jalan Senopati, Jakarta Selatan.
Polisi mendatangi ke RS, menemukan AP memang sudah meninggal. Polisi juga mendatangi hotel di Jalan Senopati. Polisi menyelidiki TKP.