Jadwal Imsakiyah Sidoarjo Kamis 26 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh hingga Maghrib!
Jadwal imsakiyah Sidoarjo 25 Februari 2026 memuat waktu imsak, Subuh, dan Magrib resmi sebagai panduan sahur dan buka puasa Ramadan.--Freepik
SIDOARJO, HARIAN DISWAY - Jadwal imsakiyah Sidoarjo Rabu 25 Februari 2026 menjadi panduan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan.
Informasi ini memuat waktu imsak, Subuh, hingga Maghrib agar Anda dapat sahur dan berbuka tepat sesuai ketentuan resmi Kementerian Agama.
Jadwal Imsakiyah Sidoarjo, Kamis, 26 Februari 2026:
- Imsak 04.08
- Subuh 04.18
- Terbit 05.31
- Duha 05.58
- Zuhur 11.46
- Ashar 14.49
- Maghrib 17.53
- Isya 19.03
BACA JUGA:4 Doa Ramadan yang Bisa Diajarkan untuk Anak TK, Bantu Si Kecil Semangat Puasa Setengah Hari
BACA JUGA:7 Menu Buka Puasa Irit dan Sehat, Cocok untuk Anak Kos hingga Keluarga
Bagi masyarakat Muslim di Kabupaten Sidoarjo, acuan waktu imsak selalu dibutuhkan saat menjalankan ibadah puasa. Baik puasa Ramadhan yang bersifat wajib maupun puasa sunnah seperti Senin Kamis, ayyamul bidh, Arafah, dan Daud, semuanya memerlukan kepastian waktu Subuh dan Magrib.
Sebagai penanda masuknya waktu Subuh dan tiba saat berbuka, jadwal imsakiyah berperan penting dalam rutinitas puasa.
Dari jadwal tersebut, Anda dapat mengetahui kapan imsak dimulai dan kapan Maghrib tiba.
Ketepatan waktu ini memastikan pelaksanaan puasa berjalan sesuai batas yang telah ditetapkan. Oleh sebab itu, ketersediaan jadwal imsak Kabupaten Sidoarjo yang valid membantu Anda menjaga keteraturan ibadah setiap hari.
BACA JUGA:Panduan Lengkap Kegiatan Puasa Ramadan 2026, Dari Sahur, Ngabuburit, hingga Tarawih
BACA JUGA:Memaknai Puasa dari Keteladanan Rabi’ah al-Adawiyah, Sufi Pelopor Cinta Ilahi
Hukum Pakai Parfum saat Berpuasa
Hukum penggunaan parfum ketika menjalankan puasa Ramadhan dipandang makruh oleh sejumlah ulama. Penilaian ini muncul karena dikhawatirkan partikel aroma yang terhirup dapat masuk melalui tenggorokan ke dalam tubuh.
Sebagai langkah kehati-hatian, sebagian pendapat menganjurkan untuk mengurangi pemakaian wewangian saat berpuasa. Sikap tersebut tidak serta merta menjadikan hukumnya haram maupun membatalkan puasa. Perbedaan pandangan di kalangan ulama terkait persoalan ini pun masih terus ditemukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: