Liku-Liku Uang Suap di Kasus Megakorupsi Proyek BTS 4G Kemenkominfo
Ilustrasi hakim pun terkejut saat mengetahui liku-liku uang suap di kasus megakorupsi proyek BTS 4G Kemenkominfo.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Jarang terjadi, pengakuan saksi di persidangan mengagetkan hakim. Saksi mahkota (terdakwa sekaligus saksi untuk terdakwa lain) perkara korupsi proyek BTS 4G Kemenkominfo, Windi Purnama, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 26 September 2023, sangat mengejutkan hakim.
SUAP Rp 40 miliar cash. Kata Windi, ia berikan langsung (hand-to-hand) kepada pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bernama Sadikin.
Windi adalah direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera yang juga terdakwa di korupsi yang merugikan negara Rp 8,03 triliun itu.
Di sidang tersebut, duduk sebagai terdakwa tiga orang. Yakni, mantan Menkominfo Johnny Gerard Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan tenaga ahli human development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Menkominfo, Pemanasan Politik Jelang Pilpres
BACA JUGA:Menkominfo Johnny G. Plate Tersangka Korupsi BTS, Kerugian Negara Capai Rp 8,32 Triliun
Yohan satu-satunya akademisi yang jadi terdakwa di perkara itu. Yohan dosen magister pada fakultas teknik di UI.
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri bertanya ke saksi Windi, kronologi ia menyuap pejabat BPK. ”Bagaimana prosesnya?” tanya Fahzal.
Windi mulai cerita. Awalnya, ia disuruh Anang Achmad Latif (terdakwa) menyerahkan uang Rp 40 miliar kepada pria yang mewakili seorang pejabat BPK. Namanya Sadikin.
Windi: ”Nomornya dari Pak Anang, nomor seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh Pak Anang lewat signal.”
BACA JUGA:Johnny Plate Diduga Terima Rp 17 Miliar
BACA JUGA:Pasca Korupsi Plate, Proyek BTS 4G Jalan Terus
Fahzal: ”Sodikin apa Sadikin? Yang jelas.”
”Sadikin, Yang Mulia.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: