Dugaan Korupsi Menkominfo, Pemanasan Politik Jelang Pilpres

Dugaan Korupsi Menkominfo, Pemanasan Politik Jelang Pilpres

Menkominfo Johnny G. Plate di mobil tahanan Kejaksaan Agung. -Antara-

Kasus dugaan korupsi Menkominfo Johnny G. Plate kental politik. Ia sekretaris jenderal Partai Nasdem, pengusung bakal capres Anies Baswedan. Wajar dikaitkan politik. Maka, Menko Polhukam Mahfud MD memberikan pencerahan, mendinginkan suhu politik.

JUSTRU penetapan Johnny sebagai tersangka korupsi sudah tertunda dua pekan. Itu kata Mahfud kepada pers di Pekanbaru, Riau, Kamis, 18 Mei 2023. Sebab, penyidik Kejaksaan Agung terlalu hati-hati. 

Mahfud mengatakan, ”Saya katakan (ke penyidik), hati-hati. Ini ada unsur politiknya, beririsan. Tetapi kalau hukum sudah menyatakan ada buktinya, ada dua alat bukti cukup, dan Anda yakin dibawa ke pengadilan bisa membuktikan, segera tersangkakan.”

Sebab itu, penangkapan Johnny oleh Kejaksaan Agung tertunda. Memegang prinsip kehati-hatian.

Mahfud: ”Sudah agak tertunda satu atau dua minggu ya. Karena diteliti lagi agar tidak salah, agar tidak menjadi isu politik.”

Dilanjut: ”Yang dilakukan Kejaksaan Agung kepada Menkominfo Johnny Plate bukan hanya sesuai hukum, tetapi keharusan hukum. Kasus ini sudah cukup lama digarap oleh kejaksaan dengan sangat hati-hati.”

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tersangka kepada Johnny G. Plate. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kejagung, Kuntadi kepada pers di Kejagung, Rabu, 17 Mei 2023, menjelaskan sebagaimana berikut.

”Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti yang bersangkutan (Johnny G. Plate) diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5.” 

Proyek itu bernama Bakti (Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi) Kominfo tahun 2020–2022. Kasus tersebut diduga merugikan negara hingga Rp 8,32 triliun. Dari uang negara yang dikucurkan untuk proyek tersebut lebih dari Rp 10 triliun. Itu sudah diaudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Johnny selaku kuasa pengguna anggaran dan menteri diduga terlibat pada kehilangan uang negara sebanyak itu. 

Penyidik belum mengumumkan, berapa uang yang diduga dikorup Johnny. Juga, belum disebutkan, apakah uang diduga hasil korupsi itu juga masuk (setor) ke Partai Nasdem. Soal tersebut masih diusut Kejagung.

Biasanya, kalau penyidik mengatakan masih diusut, sesungguhnya sudah terbukti. Penyidik sering enggan mengumumkan itu di awal penyidikan, bertujuan memastikan bukti-bukti hukum benar-benar terkait dengan tersangka. 

Sebab, jika belum ada bukti (minimal dua alat bukti hukum yang kuat), penyidik tidak mungkin mengumumkan tersangka. Menangkap, memborgol Johnny. Apalagi, ini tersangkanya menteri aktif.

Di perkara yang sama, sebelumnya sudah ada lima tersangka. Mereka adalah, pertama, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif. Kedua, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak. Ketiga, tenaga ahli human development (hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto. Keempat, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali. Kelima, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: