Liku-Liku Uang Suap di Kasus Megakorupsi Proyek BTS 4G Kemenkominfo
Ilustrasi hakim pun terkejut saat mengetahui liku-liku uang suap di kasus megakorupsi proyek BTS 4G Kemenkominfo.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Tapi, belakangan setelah perkara itu heboh, uang sogok Rp 27 miliar tersebut dikembalikan kepada Irwan melalui pengacaranya, Maqdir Ismail.
Oleh Maqdir, uang Rp 27 miliar itu diserahkan kontan dalam koper kepada Kejaksaan Agung Kamis, 13 Juli 2023. Maqdir saat menyerahkan ke Kejaksaan Agung tidak memerinci uang apa itu?
Ia cuma mengatakan, itu uang suap kasus proyek BTS 4G Kemenkominfo. Dengan demikian, selama dua bulan ini uang misterius itu disimpan di Kejaksaan Agung. Barulah pada sidang tersebut asal-usul uang itu diungkap.
Dari segi besaran kerugian negara, itu bisa disebut megakorupsi. Kejahatan luar biasa. Uang sangat banyak milik negara disebar untuk sogok-menyogok. Bahkan, setelah perkara tersebut mulai terungkap, masih juga ada uang suap agar kasus itu ditutup.
Belum ada reaksi dari pihak penyidik, bagaimana status hukum penerima suap yang kemudian mengembalikan uang suap? Apakah ia bisa jadi tersangka atau didiamkan? Apakah ia akan disanksi ataukah tetap jadi pejabat tinggi negara? (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: