Johnny Plate Diduga Terima Rp 17 Miliar
Johnny G. Plate ketika menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi di Kemenkominfo di PN Jakarta Pusat.-Ricardo-JPNN-
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Kisah ini diungkap jaksa dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, Selasa 27 Juni 2023, di PN Jakarta Pusat. Dimulai dari pertemuan sekjen Partai Nasional Demokrat itu dengan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.
Lokasi pertemuan di Hotel Grand Hyatt dan Lapangan Golf Pondok Indah pada 2020. Mereka membahas rencana Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung pada BAKTI Kominfo. Yang dalam pelaksanaannya nanti melibatkan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Galumbang.
Plate pun menyetujui perubahan jumlah sasaran desa program BTS 4G. Dari 5.052 site desa untuk tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa untuk tahun 2021-2022. Tetapi, penambahan itu tanpa melalui studi kelayakan dan kajiannya.
BACA JUGA:Pasca Korupsi Plate, Proyek BTS 4G Jalan Terus
BACA JUGA:Nasdem Pertahankan Johnny G. Plate Sebagai Bacaleg
Selanjutnya, Plate menyetujui penggunaan kontrak payung pada Pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Yakni untuk menggabungkan pekerjaan pembangunan/Capital Expenditure (CAPEX) dan pekerjaan operasional/pemeliharaan/Operating Expenditure (OPEX).
Tujuannya sudah jelas. Yaitu agar penyedia pelaksana pekerjaan pembangunan BTS 4G yang sudah ditetapkan sebagai pemenang dapat melanjutkan pekerjaan pemeliharaan.
Plate pun disebut minta uang bulanan kepada Anang. Sebesar kurang lebih Rp 500 juta per bulan yang terealisasi dari Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022. Selama 20 bulan itulah total Rp 17 miliar yang diterimanya.
Padahal, uang yang diserahkan kepada Plate tersebut berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5.
Demikian benderang kronologi peran yang disampaikan oleh jaksa pada sidang pertama Plate. Jaksa membeberkan setidaknya 12 peran Plate selaku Pengguna Anggaran dalam kasus BTS ini.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," ujar jaksa di ruang sidang Prof Muhammad Hatta Ali Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Plate dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 8 triliun. Plate menerima Rp 17 miliar dan Anang menerima Rp 5 miliar.
Adapun sidang dipimpin Hakim Ketua Fahzal Hendri bersama Hakim Anggota Rianto Adam Pontoh dan Sukarton. "Apakah saudara mengerti dakwaan yang dibacakan,” tanya Hakim Ketua Fahzal Hendri.
"Saya mengerti Yang Mulia, tetapi saya tidak melakukan apa yang didakwakan. Nanti saya akan buktikan," jawab Plate. Ia pun sepakat mengajukan eksepsi. Namun, majelis hakim menyatakan bakal menolak jika eksepsi menyinggung pokok perkara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: