Nasdem Pertahankan Johnny G. Plate Sebagai Bacaleg
Menkominfo Johnny G. Plate di mobil tahanan Kejaksaan Agung. -Antara-
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Menkominfo Johnny G. Plate berstatus tersangka. Tidak ada larangan bagi seorang tersangka untuk menjadi calon anggota legislatif (caleg). Partai Nasdem juga masih punya keyakinan kadernya tersebut bisa lolos dari jerat hukum. Oleh karena itu, sekjen Partai Nasdem itu tidak dihapus dari daftar bacaleg.
Komisi Pemilihan Umum memastikan Plate masih sah sebagai bacaleg pada pemilu 2024. Status itu baru bisa gugur apabila sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu maupun Peraturan KPU.
Partai Nasdem pun akan terus mengawal kasus yang menjerat Plate tersebut dengan memberi bantuan hukum. "Dan Nasdem menyatakan bahwa tidak ada pemecatan terhadap yang bersangkutan sebagai sekjen partai," kata Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.
Sebab, kata Paloh, Nasdem masih memegang asas praduga tak bersalah. Nasdem berkomitmen menghormati setiap proses hukum yang berlangsung. Bahkan turut mendalaminya.
Ia memastikan agenda NasDem juga tetap berjalan. Termasuk fokus dalam pemenangan Pemilu 2024. Paloh menginstruksikan kepada seluruh kader dan jajaran pengurus untuk tidak terpancing terhadap provokasi terkait kasus Plate ini.
Sementara itu, Anies Baswedan menegaskan bahwa kasus yang menimpa Plate tak akan memengaruhi soliditas koalisi. "Tadi malam sudah saya sampaikan bahwa semua dalam posisi solid, semua akan berjalan sesuai rencana. Tidak ada perubahan, tidak ada perlambatan,," kata Anies di sela-sela menghadiri Milad ke-21 Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Kota Yogyakarta, kemarin.
Menurutnya, penetapan tersangka dan penahanan Johnny oleh Kejaksaan Agung justru menjadi cambuk bagi Koalisi Perubahan. Yakni untuk lebih bersemangat dalam memenangkan Pilpres 2024. "Partai Nasdem pun dalam pertemuan kami tadi malam, menyatakan semangatnya justru semakin besar," kata mantan gubernur DKI Jakarta itu.
Johnny G. Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti. Ia kini ditahan oleh Kejaksaan Agung. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: