Johnny Plate Diduga Terima Rp 17 Miliar
Johnny G. Plate ketika menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi di Kemenkominfo di PN Jakarta Pusat.-Ricardo-JPNN-
Pihak Anang dan Yohan juga sepakat mengajukan eksepsi. Majelis hakim pun memutuskan sidang ditunda dan akan dilanjutkan 4 Juli 2023 dengan agenda pembacaan eksepsi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: