Untuk menindaklanjuti arahan Presiden, Sri Mulyani menetapkan 16 pos belanja yang harus dipotong anggarannya dengan persentase yang bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen.
Adapun rinciannya sebagai berikut:
- Alat tulis kantor (ATK) dikurangi sebesar 90 persen
- Kegiatan seremonial sebesar 56,9 persen
- Rapat, seminar, dan sejenisnya sebesar 45 persen
- Kajian dan analisis sebesar 51,5 persen
- Diklat dan bimtek sebesar 29 persen
- Honor untuk output kegiatan dan jasa profesi sebesar 40 persen.
- Percetakan dan souvenir dipangkas sebesar 75,9 persen
- Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan sebesar 73,3 persen
- Lisensi aplikasi sebesar 21,6 persen
- Jasa konsultan sebesar 45,7 persen
- Bantuan pemerintah sebesar 16,7 persen
- Pemeliharaan dan perawatan sebesar 10,2 persen
- Perjalanan dinas sebesar 53,9 persen
- Peralatan dan mesin sebesar 28 persen
- Infrastruktur sebesar 34,3 persen
- Belanja lainnya sebesar 59,1 persen
Sri Mulyani memutuskan pemangkasan anggaran infrastruktur sebesar 34,3 persen sebagai bagian efisiensi. Namun, efisiensi anggaran tersebut tidak akan menyentuh belanja pegawai maupun bantuan sosial (bansos).(*)
*) Mahasiswa Magang dari Universitas Airlangga