Ketua MPR Sebut MPR juga Kena Imbas Pemotongan Anggaran

Selasa 04-02-2025,09:28 WIB
Reporter : Anisa Eka Febrianti*
Editor : Taufiqur Rahman

Untuk menindaklanjuti arahan Presiden, Sri Mulyani menetapkan 16 pos belanja yang harus dipotong anggarannya dengan persentase yang bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen.

 

Adapun rinciannya sebagai berikut:

  1. Alat tulis kantor (ATK) dikurangi sebesar 90 persen
  2. Kegiatan seremonial sebesar 56,9 persen
  3. Rapat, seminar, dan sejenisnya sebesar 45 persen 
  4. Kajian dan analisis sebesar 51,5 persen 
  5. Diklat dan bimtek sebesar 29 persen
  6. Honor untuk output kegiatan dan jasa profesi sebesar 40 persen.
  7. Percetakan dan souvenir dipangkas sebesar 75,9 persen
  8. Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan sebesar 73,3 persen
  9. Lisensi aplikasi sebesar 21,6 persen 
  10. Jasa konsultan sebesar 45,7 persen
  11. Bantuan pemerintah sebesar 16,7 persen
  12. Pemeliharaan dan perawatan sebesar 10,2 persen 
  13. Perjalanan dinas sebesar 53,9 persen
  14. Peralatan dan mesin sebesar 28 persen 
  15. Infrastruktur sebesar 34,3 persen
  16. Belanja lainnya sebesar 59,1 persen

Sri Mulyani memutuskan pemangkasan anggaran infrastruktur sebesar 34,3 persen sebagai bagian efisiensi. Namun, efisiensi anggaran tersebut tidak akan menyentuh belanja pegawai maupun bantuan sosial (bansos).(*)

*) Mahasiswa Magang dari Universitas Airlangga

Kategori :