Bukannya mencerdaskan kehidupan bangsa, bakal banyak dampak negatif yang akan didapatkan perguruan tinggi daripada dampak positif. Oleh karena itu, Pasal 51A RUU a quo bersifat inkonstitusional dan perlu dicabut dalam RUU Minerba.
Juga, mengembalikan peran perguruan tinggi sebagaimana amanat UUD 1945 dan UU Perguruan Tinggi sebagai wadah pengembangan ilmu pengetahuan dan melahirkan generasi-generasi penerus bangsa yang memiliki integritas dan mampu bersaing secara global. (*)
*) Rofi Aulia Rahman adalah dosen hukum tata negara Fakultas Hukum, Universitas Surabaya.