Kasus Eddy bermula pada tahun 2008 ketika PT Samudera Bahtera Agung (SBA) yang dipimpinnya mengajukan kredit kepada Bank Mandiri dengan nominal Rp 172M. PT SBA menggunakan 15 kapal kargo miliknya sebagai jaminan.
Setelah 2 tahun berselang pada tahun 2010 kredit tersebut mengalami kemacetan karena SBA tidak bisa melunasi kredit sebesar Rp 90M. Masalah ini semakin membesar ketika Eddy menjual kapal kargo miliknya tanpa sepengetahuan pihak bank.
Tindakan Eddy yang menjual kapal kargonya sedangkan di sisi lain pinjamannya belum lunas dianggap sebagai bentuk pelanggaran karena tidak hanya pihak bank yang merasa dirugikan Eddy juga melanggar kepercayaan dalam perbankan nasional.
Setelah menerima informasi dari jaringan intelejen di lapangan Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung berhasil menangkap tersangka dengan cepat serta terkoordinasi dengan baik.
Setelah ditangkap Eddy Gunawan langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Batam untuk dititipkan sementara sembari menunggu Tim Kejaksaan Negeri Surabaya yang akan melakukan proses serah terima untuk pelaksanaan eksekusi hukuman pada Eddy. (*)
*) Mahasiswa Magang UIN Sunan Ampel Surabaya