HARIAN DISWAY – Tengah beredar isu gaji ke-13 dan ke-14 ASN akan dihapus, Kemenpan RB dan Kemenkeu tengah melakukan pembahasan terkait kebijakan ini.
Isu ini pertama kali mencuat saat akun X @/tukin_dosenASN mengunggah tangkapan layar informasi yang berisikan efisiensi anggaran BRIN TA 2025. Dalam unggahan tersebut diperluhatkan anggaran belanja pegawai ke-13 dan ke-14 ASN BRIN akan dihapus.
“Atas nama efisiensi, gaji ke-13 dan 14 akan dihapuskan? mantap!” cuit akun tersebut.
DItambah dengan instruksi dari presiden Prabowo Subianto untuk mengefisienkan APBN 2025 sebesar Rp 306,69 triliun, hal ini disebut-sebut sebagai salah satu alasan yang mendasari kemungkinan penghapusan kedua gaji tersebut.
BACA JUGA:Ratusan Dosen Demo Tuntut Pembayaran Tukin, Ini Daftar Tuntutan Mereka
Meskipun isu ini cukup menghebohkan, pemerintah belum mengeluarkan keputusan final terkait dengan penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 tersebut.
Gaji ke-13 ini merupakan bonus tambahan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ini adalah jumlah yang dihitung dari gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan melekat.
Gaji ke-14, juga dikenal sebagai tunjangan hari raya (THR), biasanya diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Sejumlah pihak, termasuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretariat Negara, saat ini tengah melakukan pembahasan terkait kebijakan tersebut.
“Betul, belum ada kepastian karena masih dalam pembahasan,” kata Menpanrb Rini Widyantini.
BACA JUGA: Tukin Dosen ASN Dipastikan Cair Tahun 2025, tapi Tidak untuk 2020-2024
Menurutnya, Tim Teknis Kementerian PANRB dan lembaga terkait, seperti Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara, saat ini sedang menyusun dan membahas instrumen peraturan perundang-undangan untuk Kebijakan Gaji Ke-13 dan THR Tahun 2025.
Rini juga menyatakan bahwa kebijakan gaji ke-13 dan THR tidak hanya berlaku untuk ASN. Namun juga berlaku untuk Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural (LNS), serta penerima pensiun.
Nota Keuangan APBN Tahun 2025 mengatur gaji ke-13 dan THR untuk aparatur negara.
Deni Surjantoro, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), menyatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi terkait hal tersebut hingga saat ini.