Tenggat waktu pelaporan pajak tahunan bagi individu adalah setiap tanggal 31 Maret, sementara bagi badan usaha atau perusahaan adalah pada tanggal 30 April.
Jika tenggat waktu tersebut terlewatkan tanpa adanya pelaporan, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Cara Lapor Pajak Online Tanpa Ribet, Wajib Pajak Tak Perlu Datang ke Kantor Pajak
"Kami selalu mengingatkan wajib pajak agar tidak menunda-nunda pelaporan, karena setiap hari keterlambatan akan berakibat pada tambahan beban pajak yang harus dibayar," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Poppy Dewi (*)
*) Mahasiswa Magang dari Universitas Trunojo Madura