Waspada! Ini Sanksi Wajib Pajak yang Terlambat Melapor

Kamis 06-02-2025,13:29 WIB
Reporter : Sherly Zahira Umami
Editor : Salman Muhiddin

JAKARTA, DISWAY.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan pada 6 Februari 2025 untuk seluruh wajib pajak di Indonesia untuk senantiasa mematuhi tenggat waktu pelaporan pajak.

Pasalnya, sanksi yang berat menanti bagi mereka yang terlambat melaporkan kewajiban pajaknya, baik untuk pajak pribadi maupun badan.

Dalam hal ini, Kepala Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Arif Rahman, menegaskan bahwa setiap keterlambatan dalam pelaporan akan berpotensi menambah beban kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi, serta berisiko menimbulkan sanksi administratif dan pidana.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, sanksi bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan dapat berupa denda sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang terutang.

Sanksi ini akan dihitung sejak tenggat waktu pelaporan sampai dengan tanggal pelaporan yang dilakukan.

BACA JUGA:Sanksi Pajak Kini Pakai Acuan Suku Bunga BI

Dalam hal keterlambatan yang berlangsung lebih dari 12 bulan, wajib pajak dapat dikenakan denda yang lebih besar, bahkan hingga mencapai 48% dari total kewajiban pajak yang harus dibayar.

“Jika SPT tidak dilaporkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, denda akan dikenakan dan dapat membebani wajib pajak secara signifikan,” ujar Arif Rahman, Kepala DJP.

Arif Rahman menjelaskan bahwa pelaporan pajak yang tepat waktu bukan hanya sekadar kewajiban hukum, melainkan juga berperan penting dalam mendukung kelancaran pembangunan nasional.

Pajak merupakan salah satu sumber utama penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan, seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap kewajiban pajak menjadi hal yang sangat vital.

"Setiap transaksi perpajakan yang terlambat atau tidak dilaporkan tepat waktu, dapat mengganggu kestabilan penerimaan negara dan memperlambat pembangunan yang dibutuhkan masyarakat,” tegas Arif.

                     
Waspada! Sanksi Berat Menanti Jika Terlambat Lapor Pajak--Pinterest 

Sanksi ini berlaku bagi seluruh wajib pajak, baik individu, perusahaan, maupun badan hukum lainnya yang diwajibkan untuk menyampaikan laporan pajak setiap tahunnya.

Setiap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban ini, tanpa terkecuali, akan berhadapan dengan denda dan sanksi yang telah ditentukan oleh peraturan perpajakan.

"Pajak adalah fondasi pembangunan yang mendukung seluruh sektor ekonomi, oleh karena itu setiap keterlambatan pelaporan dapat merugikan bukan hanya individu, tapi juga negara secara keseluruhan," kata ekonom senior, Dr. Budi Santoso.

Kategori :