Lapor SPT tahunan: Perbedaan formulir 1770 S, 1770 SS, 1770

Tenggat lapor pajak dan cara mengisi SPT tahunan secara online. --djponline.pajak.go.id/
HARIAN DISWAY - Setiap tahun, Wajib Pajak orang pribadi diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Namun, tidak semua Wajib Pajak menggunakan formulir yang sama.
Terdapat tiga jenis formulir SPT Tahunan untuk orang pribadi, yaitu Formulir 1770, 1770 S, dan 1770 SS. Pemilihan formulir ini disesuaikan dengan sumber penghasilan dan kondisi keuangan Wajib Pajak.
Pada pelaporan SPT tahunan, Anda akan diberi beberapa pertanyaan untuk mendapatkan formulir yang sesuai dengan sumber penghasilan. Namun, apabila Anda kebingungan atau takut salah dalam mendapatkan formulir yang tepat, artikel ini akan menjelaskan perbedaan ketiga formulir tersebut dan siapa yang wajib menggunakannya.
BACA JUGA: Waspada! Ini Sanksi Wajib Pajak yang Terlambat Melapor
1. Formulir 1770 SS
Formulir 1770 SS adalah formulir SPT Tahunan yang paling sederhana dan ditujukan untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan penghasilan yang masih dibawah PTKP. Berikut ciri-ciri Wajib Pajak yang menggunakan Formulir 1770 SS:
- Sumber Penghasilan: Hanya memiliki penghasilan dari satu pemberi kerja (sebagai karyawan)
- Tidak Memiliki Usaha atau Pekerjaan Bebas: Tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas seperti dokter, pengacara, atau wiraswasta.
- Penghasilan di Bawah PTKP: Jika penghasilan bruto di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), Wajib Pajak tetap wajib melaporkan SPT meskipun tidak ada pajak yang harus dibayar. Lebih spesifiknya, penghasilan yang masih dibawah Rp 60 juta, saat pelaporan SPT tahunan menggunakan formulir 1770 SS.
BACA JUGA: Cara Lapor Pajak Online Tanpa Ribet, Wajib Pajak Tak Perlu Datang ke Kantor Pajak
2. Formulir 1770 S
Formulir 1770 S sedikit lebih kompleks dibandingkan 1770 SS dan ditujukan untuk Wajib Pajak dengan sumber penghasilan yang lebih beragam. Berikut kriteria Wajib Pajak yang menggunakan Formulir 1770 S:
- Memiliki Penghasilan dari Beberapa Sumber: Memiliki penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja atau sumber penghasilan lain seperti saham atau investasi.
- Tidak Memiliki Usaha atau Pekerjaan Bebas: Sama seperti Formulir 1770 SS, formulir ini tidak digunakan oleh Wajib Pajak yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas.
- Penghasilan di Atas PTKP: Penghasilan bruto di atas PTKP dan memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Lebih spesifiknya, ketika Anda memiliki penghasilan di atas Rp 60 juta, Anda akan diarahkan ke formulir 1770 S.
BACA JUGA: Kanwil DJP Jatim II Gelar Tax Gathering 2024, Ajak Wajib Pajak Manfaatkan Coretax
3. Formulir 1770
Formulir 1770 adalah formulir SPT Tahunan yang paling lengkap--
Formulir 1770 adalah formulir SPT Tahunan yang paling lengkap. Formulir ini ditujukan untuk Wajib Pajak dengan penghasilan yang berasal dari usaha atau pekerjaan bebas. Biasanya pengguna formulir 1770 dimiliki oleh orang yang memiliki usaha kecil dan freelancer. Berikut ciri-ciri Wajib Pajak yang menggunakan Formulir 1770:
- Memiliki Usaha atau Pekerjaan Bebas: Menjalankan usaha sendiri atau memiliki pekerjaan bebas.
- Penghasilan dari Berbagai Sumber: Memiliki penghasilan dari berbagai sumber, termasuk penghasilan final dan non-final.
- Memerlukan Perhitungan Pajak yang Lebih Detail: Wajib Pajak perlu menghitung penghasilan neto dengan mengurangi biaya-biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
BACA JUGA: Pemerintah Masih Biarkan Broker Tradisional Tidak Bayar Pajak
Pertanyaan apa saja yang diberikan?
Untuk pelaporan SPT tahunan Anda dapat melakukannya melalui situs https://djponline.pajak.go.id/ di sini Anda akan diarahkan untuk lapor SPT dan sebelum melakukan pengisian Anda akan mendapat beberapa pertanyaan seperti:
- Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerja bebas? Ya/Tidak
- Apakah Anda seorang suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau Pisah Harta (PH)? Ya/Tidak
- Apakah penghasilan bruto Anda peroleh selama satu tahun kurang dari 60 juta? Ya/Tidak
Jawablah pertanyaan tersebut sesuai dengan kondisi keuangan Anda saat ini. Apabila Anda seorang karyawan suatu Perusahaan. Diakhir tahun atau diawal tahun Anda akan menerima bukti potong pajak (Formulir 1721-A1/A2 untuk karyawan). Anda dapat melihat penghasilan Anda di atas atau di bawah Rp 60 juta dengan membaca bagian “Penghasilan Bruto”. (*)
*) Mahasiswa magang dari prodi Sastra Inggris, UINSA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: