Kanwil DJP Jatim II Gelar Tax Gathering 2024, Ajak Wajib Pajak Manfaatkan Coretax

Kanwil DJP Jatim II Gelar Tax Gathering 2024, Ajak Wajib Pajak Manfaatkan Coretax

Kepala Kanwil DJP Jatim II, Agustin Vita Avantin, menyampaikan terima kasih atas kepatuhan para Wajib Pajak, yang telah membantu DJP Jatim II melampaui target penerimaan 2023.-DJP Jatim II-DJP Jatim II

SURABAYA, HARIAN DISWAYKanwil DJP Jawa Timur II menggelar acara Tax Gathering 2024 di Surabaya bersama 100 Wajib Pajak prominen yang berkontribusi besar terhadap penerimaan negara.

Acara bertema Eratkan Sinergi, Wujudkan Harmoni, Bersama Membangun Negeri ini diadakan sebagai upaya mempererat hubungan antara petugas pajak dan pembayar pajak untuk mewujudkan sistem perpajakan yang adil dan efisien.

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJP Jatim II, Agustin Vita Avantin, menyampaikan terima kasih atas kepatuhan para Wajib Pajak, yang telah membantu DJP Jatim II melampaui target penerimaan 2023.

Ia juga menekankan pentingnya voluntary compliance untuk menghindari tindakan hukum perpajakan dan membangun kepatuhan kooperatif.

Selain itu, Agustin mengajak Wajib Pajak untuk mendukung DJP Jatim II meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI-WBBM) serta menjaga integritas institusi perpajakan.

BACA JUGA:Aksi Peduli HORI ke-78: DJP Jatim II Hibahkan Peralatan Sekolah untuk SDN Karangpatihan Ponorogo

BACA JUGA:DJP Sikapi 6 Juta Data NPWP yang Diduga Bocor

Dalam acara ini, disosialisasikan pula aplikasi Coretax yang akan digunakan mulai 2025, memberikan layanan pajak yang lebih transparan dan akuntabel.

Acara ini juga membuka sesi dialog perpajakan, memberikan ruang bagi peserta untuk memberikan saran dan kritik demi peningkatan layanan pajak.

Para peserta diajak mengenal lebih jauh Coretax melalui simulator yang tersedia secara daring, sehingga mereka siap menghadapi implementasi sistem baru ini.

Agustin menutup sambutannya dengan mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan DJP dan selalu memverifikasi informasi pajak melalui kantor pajak resmi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: