Bocah Asal Banggai Ternyata Tewas Dibunuh

Jumat 07-02-2025,10:02 WIB
Reporter : Tabi'ina Alfi Rohmah*
Editor : Noor Arief Prasetyo

Hingga kini Polres Banggai masih menyelidiki terkait kasus ini, penyidik juga sudah memeriksa TKP serta sejumlah saksi. Untuk tersangka masih dalam proses pemeriksaan serta pengejaran dan masuk pada dalam pencarian orang (DPO).

Kasus kekerasan yang korbannya adalah anak-anak banyak terjadi di Indonesia. Hal ini menjadi pengingat kepada orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknya karena pelaku bisa saja mengintai di sekitar mereka. 

Kasus pelecehan pada anak di bawah umur melanggar UU Perlindungan Anak Pasal 81 dan Pasal 82 Nomor 23 Tahun 2004 serta dipidana penjara maksimal 15 tahun. (*)

 

Kategori :