Masyarakat yang berminat, nantinya bisa menyetorkan jaminan lelang sebagai tanda keseriusan untuk meminang kendaraan tersebut.
”Nilai jaminannya berbeda-beda menyesuaikan limit dari barang yang diminati. Pengumuman mengenai jaminan bisa dilihat melalui portal.lelang.go.id,” imbuhnya. (*)